menujuindonesiaemas.net – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat asal Makassar, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025. Namun, sidang yang seharusnya beragenda mediasi tersebut ditunda karena munculnya pihak ketiga yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi.
Latar Belakang Gugatan
Ir. Komardin menggugat sejumlah pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor I-IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM. Dalam gugatannya, Komardin meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menyerahkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan status akademik Jokowi, seperti daftar dosen, daftar mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), skripsi, dan duplikat ijazah atas nama Joko Widodo. Komardin menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi melalui dokumen resmi dari UGM.
Kehadiran Pihak Intervensi
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono diwarnai dengan kehadiran dua orang, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo, yang mengaku sebagai pihak intervensi. Mereka hadir sebagai penggugat intervensi (voeging) untuk mendukung penggugat utama. Namun, keduanya belum mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim, sehingga diminta untuk keluar dari ruang sidang hingga permohonan mereka dilengkapi. Hakim Cahyono menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda menunggu putusan terkait keikutsertaan penggugat intervensi.
Tanggapan Pihak Tergugat
Kuasa hukum dari pihak tergugat, Ariyanto, menyatakan bahwa kehadiran pihak intervensi tanpa memenuhi aspek hukum acara tidak dapat diterima dalam persidangan. Ia menekankan pentingnya memenuhi prosedur hukum agar persidangan berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. Sementara itu, kuasa hukum Ir. Kasmudjo, Zahru Arqom, menegaskan bahwa pihaknya beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan hadir dalam persidangan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kontroversi Ijazah Jokowi
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir. UGM telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan tersimpan di institusi tersebut. Namun, isu ini kembali mencuat setelah beberapa pihak mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Pemerintah dan pihak UGM telah berulang kali menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan tidak ada yang perlu diragukan.
Sidang gugatan terhadap UGM terkait ijazah Presiden Joko Widodo di PN Sleman mengalami penundaan karena kehadiran pihak intervensi yang belum memenuhi prosedur hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 28 Mei 2025 untuk menunggu putusan terkait keikutsertaan penggugat intervensi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keaslian ijazah kepala negara dan melibatkan institusi pendidikan ternama di Indonesia.