Selamat datang para pengendara di ibu kota! Indonesia terkini membawa kabar penting yang wajib anda ketahui sebelum bepergian. Hari Rabu, 26 November 2025, merupakan hari yang krusial bagi mobilitas di DKI Jakarta, terutama bagi anda yang mengendarai kendaraan roda empat pribadi. Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas harian yang masif.
Memahami jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga efisiensi waktu dan menghindari sanksi tilang. Kami akan mengupas tuntas semua detail yang perlu anda ketahui agar perjalanan anda hari ini berjalan lancar.
📅 Nomor Pelat Hari Ini : Genap yang Berkuasa
Mengacu pada kalender, tanggal 26 November 2025 adalah tanggal genap.
Artinya :
Hanya kendaraan bermotor roda empat pribadi dengan nomor pelat genap (berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada jam operasionalnya.
Bagi kendaraan dengan nomor pelat ganjil (berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9) tidak diizinkan melintas dan harus mencari rute alternatif, menggunakan transportasi umum, atau menunggu hingga jam pembatasan berakhir.
⏰ Peta Waktu Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam penuh. Terdapat dua periode waktu krusial yang harus anda ingat agar tidak salah jam saat melintasi zona pembatasan.
- Sesi Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore/Malam : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut (misalnya, pukul 10.01 WIB hingga 15.59 WIB dan setelah 21.00 WIB), semua kendaraan pribadi, baik ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan yang ditetapkan.
🗺️ Titik-Titik Krusial : 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama yang tersebar di wilayah ibu kota. Ini adalah jalur-jalur vital yang kerap menjadi simpul kemacetan. Mengingat pentingnya informasi ini bagi seluruh warga Indonesia terkini, berikut adalah tabel lengkap 26 ruas jalan tersebut :
| No. | Ruas Jalan Yang Terdapat Aturan Ganjil Genap Jakarta |
| 1 | Jl. Jend. Sudirman |
| 2 | Jl. M.H. Thamrin |
| 3 | Jl. Gatot Subroto |
| 4 | Jl. H.R. Rasuna Said |
| 5 | Jl. Jend. A. Yani |
| 6 | Jl. D.I. Panjaitan |
| 7 | Jl. M.T. Haryono |
| 8 | Jl. S. Parman |
| 9 | Jl. Tomang Raya |
| 10 | Jl. Pramuka |
| 11 | Jl. Salemba Raya (sisi Barat dan Timur) |
| 12 | Jl. Kramat Raya |
| 13 | Jl. Senen Raya |
| 14 | Jl. Gunung Sahari |
| 15 | Jl. Majapahit |
| 16 | Jl. Medan Merdeka Barat |
| 17 | Jl. Pintu Besar Selatan |
| 18 | Jl. Gajah Mada |
| 19 | Jl. Hayam Wuruk |
| 20 | Jl. Falatehan |
| 21 | Jl. Kyai Maja |
| 22 | Jl. Wolter Monginsidi |
| 23 | Jl. Trunojoyo |
| 24 | Jl. St. Ladogi |
| 25 | Jl. Balikpapan |
| 26 | Jl. Kesehatan |
Pastikan rute anda hari ini tidak bersinggungan dengan salah satu dari 26 titik ganjil genap Jakarta di atas jika anda berpelat ganjil.
💡 Kategori Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta
Meskipun aturan ganjil genap Jakarta sangat ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sejumlah pengecualian demi kepentingan publik dan tugas negara. Kendaraan-kendaraan ini bebas melintas kapan saja, terlepas dari tanggal dan nomor pelatnya :
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan kendaraan milik TNI/Polri.
- Ambulans dan mobil jenazah.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan listrik.
- Sepeda motor (kebijakan ini hanya untuk roda empat).
- Kendaraan disabilitas.
- Beberapa jenis kendaraan pengangkut logistik dan BBM/BBG dengan stiker khusus.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dll.).
Jika anda tidak termasuk dalam kategori pengecualian di atas, penting sekali untuk mematuhi aturan ganjil genap Jakarta di tanggal 26 November 2025 ini.
🚨 Sanksi dan Pengawasan Ganjil Genap Jakarta
Pemerintah Provinsi Jakarta dan pihak kepolisian Indonesia terkini terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi ganjil genap Jakarta. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas, tetapi juga menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di banyak titik di sepanjang ruas jalan yang terdampak.
Jika anda melanggar aturan ganjil genap Jakarta, bersiaplah untuk dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sistem ETLE ini bekerja 24 jam dan secara otomatis merekam pelanggaran, memastikan tidak ada celah bagi kendaraan berpelat ganjil untuk masuk saat seharusnya aturan berlaku.
🤝 Alternatif Terbaik Saat Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pemilik kendaraan berpelat ganjil, hari Rabu, 26 November 2025, adalah hari yang tepat untuk mencoba opsi mobilitas lain. Jakarta menawarkan beragam pilihan transportasi publik yang semakin terintegrasi:
- MRT Jakarta : Cepat, modern, dan bebas macet.
- LRT Jakarta : Menghubungkan beberapa kawasan penyangga ibu kota.
- Transjakarta (Busway) : Dengan jalur khusus (bus lane), ini adalah pilihan yang seringkali lebih cepat di jam padat dibandingkan mobil pribadi yang terjebak ganjil genap Jakarta di rute normal.
- KRL Commuter Line : Pilihan utama bagi komuter dari Bodetabek.
Memanfaatkan transportasi publik tidak hanya menghindarkan anda dari aturan ganjil genap Jakarta dan denda tilang, tetapi juga berperan aktif dalam mengurangi polusi udara dan kemacetan kota metropolitan.
