Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengurai kemacetan ibu kota melalui kebijakan ganjil genap Jakarta. Bagi para komuter dan pengendara yang beraktivitas pada hari Senin, 24 November 2025, memahami jadwal dan ruas jalan yang diberlakukan sistem ini adalah sebuah keharusan. Pengetahuan ini tidak hanya menghindari denda tilang, tetapi juga membantu anda menyusun strategi perjalanan yang efisien di tengah padatnya lalu lintas kota.
π Status Ganjil Genap pada 24 November 2025
Senin, 24 November 2025, adalah hari kerja (bukan tanggal merah atau cuti bersama). Oleh karena itu, skema ganjil genap Jakarta akan berlaku secara penuh di ruas-ruas jalan utama Jakarta.
Berdasarkan kalender, tanggal 24 adalah bilangan genap. Ini adalah informasi krusial yang harus dicatat oleh setiap pengemudi. Karena tanggal hari ini adalah genap, maka kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas pada jam-jam pemberlakuan.
Pastikan anda selalu memeriksa informasi terkini di portal Indonesia hari ini untuk pembaruan kebijakan lalu lintas atau pengumuman mendadak dari pihak kepolisian dan Dishub DKI Jakarta. Memantau media dan sumber resmi adalah langkah preventif terbaik.
β±οΈ Detail Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta memiliki dua sesi waktu utama dalam sehari yang harus anda pahami. Kebijakan ini tidak berlaku 24 jam penuh, memberikan kelonggaran bagi pengendara di luar jam sibuk.
| Sesi Waktu | Jam Pemberlakuan | Keterangan |
| Pagi/Siang | Pukul 06.00 β 10.00 WIB | Berlaku di seluruh ruas jalan yang ditetapkan. |
| Sore/Malam | Pukul 16.00 β 21.00 WIB | Berlaku kembali untuk menekan kepadatan lalu lintas pulang kantor. |
| Di Luar Sesi | Pukul 10.00 β 16.00 WIB & Pukul 21.00 β 06.00 WIB | Kebijakan ganjil genap Jakarta TIDAK BERLAKU. |
πΊοΈ Ruas Jalan yang Terdampak Aturan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta ini membentang di sejumlah koridor utama yang menjadi tulang punggung mobilitas warga ibu kota. Ada 25 ruas jalan vital yang menerapkan aturan ini. Mengemudi tanpa memperhatikan rambu di area ini bisa berujung pada tilang elektronik (ETLE) yang tercatat secara otomatis.
Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap Jakarta :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (sebagian dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (sebagian)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (sebagian)
- Jalan Pramuka (sebagian dari Simpang Jalan Pramuka hingga Simpang Jalan Pemuda)
- Jalan Salemba Raya (sebagian dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
π‘ Strategi Jitu Menghadapi Ganjil Genap Jakarta
Kemacetan adalah tantangan yang tak terhindarkan. Namun, anda bisa memitigasi dampaknya dengan perencanaan yang matang, terutama saat kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku.
- Pilih Moda Transportasi Publik : Menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL adalah solusi terbaik. Mereka menawarkan kecepatan, kenyamanan, dan kepastian waktu tanpa perlu khawatir aturan ganjil genap Jakarta. Informasi terkait moda transportasi publik ini sering diangkat sebagai portal Indonesia hari ini karena relevansinya yang tinggi.
- Akses Jalan Alternatif : Jika kendaraan anda memiliki plat nomor ganjil pada tanggal genap ini, anda harus mencari rute pinggiran atau jalan arteri yang tidak termasuk dalam 25 ruas di atas. Meskipun mungkin memakan waktu lebih lama, ini jauh lebih baik daripada terkena denda.
- Manfaatkan Kelonggaran Waktu : Berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau menunda kepulangan hingga setelah pukul 21.00 WIB adalah cara efektif untuk menghindari sanksi ganjil genap Jakarta.
- Cek Kembali Plat Nomor : Selalu pastikan angka terakhir pada plat nomor kendaraan anda. Angka 1, 3, 5, 7, 9 adalah ganjil. Angka 0, 2, 4, 6, 8 adalah genap. Jangan sampai salah!
π¨ Sanksi dan Penerapan ETLE
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap Jakarta tidak lagi ditindak secara manual. Jakarta kini mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kamera-kamera cerdas yang tersebar di sepanjang ruas jalan akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar.
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Denda maksimal yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebesar Rp 500.000. Oleh karena itu, mematuhi aturan ganjil genap Jakarta adalah keharusan finansial dan hukum.
