Tanggal 5 Desember 2025 kembali menorehkan tantangan bagi para pengendara di Ibu Kota. Sama seperti hari-hari kerja lainnya, kebijakan ganjil genap Jakarta akan berlaku secara ketat. Peraturan ini, yang menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, menuntut kesadaran dan kepatuhan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Memahami jadwal dan lokasi pastinya adalah kunci agar mobilitas anda tetap lancar, bebas dari sanksi tilang.
📅 Skema Waktu Ganjil Genap Jakarta
Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, kendaraan roda empat yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu adalah mobil dengan plat nomor ganjil. Hal ini karena angka terakhir pada tanggal (5) adalah angka ganjil.
Kebijakan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi waktu utama yang harus dicermati:
1. Sesi Pagi : Dimulai sejak para pekerja memulai aktivitas harian.
- Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
2. Sesi Sore/Malam : Mencakup waktu pulang kantor dan kesibukan sore hari.
- Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Perlu ditekankan kembali bahwa di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan, baik berplat ganjil maupun genap, bebas melintas di semua ruas jalan tanpa terkecuali.
🗺️ Titik-Titik Krusial : 25 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku di seluruh penjuru kota, melainkan hanya di 25 ruas jalan utama yang telah ditetapkan. Ruas-ruas ini umumnya merupakan koridor dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi, menjadikannya titik fokus utama pengawasan oleh petugas.
Berikut adalah tabel komprehensif 25 titik yang menerapkan aturan ganjil genap Jakarta :
| No. | Ruas Jalan (25 Titik) |
| I | Kawasan Jakarta Pusat |
| 1 | Jalan MH Thamrin |
| 2 | Jalan Jenderal Sudirman |
| 3 | Jalan Medan Merdeka Barat |
| 4 | Jalan Majapahit |
| 5 | Jalan Gajah Mada |
| 6 | Jalan Hayam Wuruk |
| 7 | Jalan Jenderal Gatot Subroto |
| 8 | Jalan HR Rasuna Said |
| 9 | Jalan Jenderal S Parman |
| 10 | Jalan Tomang Raya |
| II | Kawasan Jakarta Selatan |
| 11 | Jalan MT Haryono |
| 12 | Jalan DI Panjaitan |
| 13 | Jalan Ahmad Yani |
| 14 | Jalan Simpang Kincir (Utara-Selatan) |
| 15 | Jalan Warung Jati Barat (termasuk persimpangan Jalan Duren Tiga) |
| 16 | Jalan Mampang Prapatan |
| 17 | Jalan Dr Saharjo |
| 18 | Jalan Tebet Raya |
| III | Kawasan Lain & Gerbang Tol |
| 19 | Jalan KS Tubun |
| 20 | Jalan Asia Afrika |
| 21 | Jalan Pramuka |
| 22 | Jalan Salemba Raya |
| 23 | Jalan Fatmawati |
| 24 | Jalan Panglima Polim |
| 25 | Jalan RS Fatmawati |
Catatan: Untuk informasi terbaru dan detail mengenai pengecualian, selalu merujuk pada pembaruan dari portal berita Indonesia terbaru atau sumber resmi Pemprov DKI Jakarta.
🔍 Variasi dan Solusi Alternatif Mobilitas
Daripada hanya terpaku pada kerumitan ganjil genap Jakarta, para komuter didorong untuk mengeksplorasi opsi mobilitas lain. Kebijakan ini sejatinya dirancang untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi massal.
- TransJakarta (Bus Rapid Transit) : Koridor-koridor TransJakarta sering kali bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap Jakarta. Ini adalah pilihan yang efisien dan ekonomis untuk menembus kemacetan.
- MRT Jakarta dan LRT : Moda transportasi berbasis rel ini menawarkan kecepatan dan kepastian waktu, sangat ideal untuk perjalanan jarak jauh melintasi Ibu Kota.
- Angkutan Online : Bagi yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi namun kendaraannya berplat genap pada 5 Desember 2025, taksi atau ojek online dapat menjadi solusi praktis, meskipun biayanya sedikit lebih tinggi.
Penggunaan transportasi umum tidak hanya membantu mengurangi kepadatan jalan tetapi juga berkontribusi pada udara Jakarta yang lebih bersih. Pemerintah melalui berbagai portal berita Indonesia terbaru terus menggalakkan kampanye “Ayo Naik Transportasi Umum” sebagai solusi jangka panjang.
🚫 Pengecualian : Siapa yang Bebas Melintas?
Meskipun aturan ganjil genap Jakarta sangat tegas, terdapat beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari regulasi ini. Pengecualian ini didasarkan pada kepentingan publik dan fungsi vital tertentu:
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah.
- Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga negara.
- Ambulans dan mobil jenazah.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (Plat Kuning) dan taksi.
- Sepeda motor (masih bebas melintas).
- Kendaraan listrik.
💡 Penutup : Mengendalikan Mobilitas di Tengah Aturan
Bagi pemilik kendaraan berplat genap pada 5 Desember 2025, pastikan anda merencanakan rute perjalanan dengan cermat. Gunakan jalan alternatif di luar 25 ruas yang diatur, atau yang terbaik, tinggalkan mobil di rumah dan nikmati kemudahan transportasi publik. Kepatuhan terhadap ganjil genap Jakarta bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga bagian dari upaya kolektif mewujudkan tata kelola lalu lintas Ibu Kota yang lebih baik.
