
Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap jakarta untuk mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada Jumat, 03 Oktober 2025. Kebijakan ini tetap menjadi strategi utama Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan serta polusi udara, terutama di jam-jam sibuk. Bagi pengendara roda empat, mengetahui jadwal ganjil genap jakarta sangat penting agar tidak terkena sanksi tilang elektronik maupun razia langsung di lapangan.
Ruas Jalan yang Berlaku
Sistem ganjil genap jakarta diterapkan di lebih dari 20 ruas jalan utama, meliputi:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan S Parman
Dengan ketentuan bahwa kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara nomor genap pada tanggal genap. Karena 03 Oktober 2025 jatuh pada tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang boleh melewati ruas tersebut.
Jam Berlaku Ganjil Genap
Jadwal ganjil genap jakarta diberlakukan di dua periode waktu :
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa aturan ganjil genap. Namun, tetap disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini karena bisa saja ada perubahan mendadak akibat acara besar atau kondisi darurat.
Tujuan dan Manfaat
Penerapan ganjil genap jakarta bukan hanya soal mengurangi kemacetan, tetapi juga menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL. Dengan begitu, mobilitas warga tetap lancar tanpa harus khawatir terkena sanksi pelanggaran.
Alternatif Rute
Bagi pengendara yang tidak bisa melintas di jalur ganjil genap jakarta, tersedia beberapa pilihan rute alternatif seperti :
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Perintis Kemerdekaan
Menggunakan rute alternatif dapat membantu menghindari kepadatan di area aturan ganjil genap. Namun, pengguna jalan tetap harus waspada karena volume kendaraan biasanya meningkat di jalur pengganti.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran jadwal ganjil genap jakarta akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan UU Lalu Lintas, yaitu denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Saat ini, pengawasan dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di titik strategis.
Tips Agar Tidak Kena Tilang
- Selalu cek tanggal sebelum berangkat.
- Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan jadwal ganjil genap jakarta.
- Gunakan transportasi umum bila kendaraan tidak sesuai.
- Cari tahu rute alternatif lebih awal agar tidak bingung di jalan.
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang sudah menandai area ganjil genap.
Penutup
Dengan adanya sistem ganjil genap jakarta pada 03 Oktober 2025, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan cerdas dalam memilih moda transportasi. Selain menghindari denda, mengikuti aturan ini berarti turut serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi di ibu kota. Jadi, sebelum berkendara, selalu ingat untuk mengecek jadwal ganjil genap jakarta agar perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman.