Selamat datang para pengguna jalan di Ibu Kota! Memasuki penghujung minggu yang sibuk, sangat krusial bagi setiap pengendara untuk memastikan apakah kendaraannya diizinkan melintas di ruas-ruas jalan utama Jakarta. Peraturan ganjil genap Jakarta adalah kebijakan dinamis yang terus diterapkan oleh Pemprov DKI untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Khusus untuk hari Jumat, 28 November 2025, kita akan membedah secara detail mengenai aturan yang berlaku agar perjalanan anda tetap lancar dan bebas dari sanksi tilang.
Papan Catur Lalu Lintas : Angka Genap Beraksi
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sistem ganjil genap Jakarta ditentukan berdasarkan tanggal hari itu. Hari ini, 28 November 2025, merupakan tanggal genap. Itu artinya, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di zona-zona terbatas adalah yang memiliki angka terakhir pada plat nomor kendaraan (TNKB) adalah genap (yaitu 0, 2, 4, 6, atau 8).
Bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9), hari ini adalah saatnya untuk mencari rute alternatif, memanfaatkan transportasi publik, atau menunda perjalanan melintasi kawasan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta. Disiplin terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan anda dari denda, tetapi juga berkontribusi langsung pada efektivitas pengendalian volume kendaraan di metropolitan.
🕰️ Waktu Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan dibagi menjadi dua sesi krusial yang mencakup jam-jam padat aktivitas, baik saat keberangkatan maupun kepulangan kerja.
| Sesi | Waktu Berlaku | Keterangan |
| Pagi | 06.00 – 10.00 WIB | Waktu sibuk keberangkatan dan jam masuk kantor. |
| Sore/Malam | 16.00 – 21.00 WIB | Waktu sibuk kepulangan kerja dan aktivitas malam. |
Di luar jam-jam tersebut (antara pukul 10.00 – 16.00 WIB dan setelah 21.00 WIB), semua kendaraan bebas melintas tanpa terikat oleh aturan ganjil genap Jakarta di semua ruas jalan yang telah ditetapkan.
📍 Inilah 26 Ruas Jalan Sakti Zona Ganjil Genap Jakarta
Jangan sampai salah jalur! Aturan ganjil genap Jakarta diterapkan di 26 titik strategis di seluruh wilayah administrasi DKI. Ruas-ruas ini mencakup jalan protokol utama hingga jalur penghubung yang kerap dilanda kemacetan. Mengingat hari ini plat genap yang diizinkan, pastikan anda mengetahui betul lokasi-lokasi ini agar tidak terperangkap.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang wajib anda waspadai terkait ganjil genap Jakarta hari ini :
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (mulai dari Simpang Jl. Ketimun 1 sampai Jl. TB Simatupang)
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl. Gatot Subroto)
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Jenderal Ahmad Yani
- Jl. Pramuka (mulai dari Simpang Jl. Matraman Raya sampai Jl. Pemuda)
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Gunung Sahari
- Jl. RS Fatmawati (mulai dari Simpang Jl. Ketimun 1 sampai Jl. TB Simatupang)
- Jl. Benyamin Sueb
- Untuk berita terkini seputar kebijakan publik dan info portal Indonesia terkini, pastikan anda selalu update.
🛡️ Armada Kekebalan : Daftar Pengecualian dari Ganjil Genap Jakarta
Meskipun sistem ganjil genap Jakarta berlaku ketat, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan “hak istimewa” alias pengecualian. Kendaraan-kendaraan ini memiliki fungsi vital dan dianggap sebagai prioritas. Mengetahui pengecualian ini adalah bagian penting dari pemahaman menyeluruh terhadap aturan ganjil genap Jakarta.
Berikut adalah daftar singkat kendaraan yang dikecualikan, terlepas dari plat nomornya :
- Kendaraan dinas operasional (TNI/Polri, Lembaga Negara, Pemprov DKI).
- Kendaraan Angkutan Umum (dengan plat kuning).
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
- Kendaraan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
- Kendaraan Listrik.
- Sepeda motor (masih bebas dari kebijakan ganjil genap Jakarta).
- Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang (dengan pengawalan dan surat izin).
Penting untuk dicatat bahwa pengecualian ini berlaku untuk tujuan operasional kendaraan tersebut. Penggunaan untuk keperluan pribadi di luar tugas utama tetap harus mengikuti aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku.
💡 Strategi Cerdas Menghadapi Ganjil Genap Jakarta
Bagi pemilik kendaraan plat ganjil yang harus beraktivitas hari ini, 28 November 2025, ada beberapa opsi cerdas yang bisa dipertimbangkan untuk menghindari pelanggaran ganjil genap Jakarta:
- Bergeser ke Angkutan Massal : Manfaatkan MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Jakarta telah memiliki infrastruktur transportasi publik yang semakin terintegrasi dan nyaman.
- Rute Alternatif : Kuasai peta jalan tikus atau jalur non-protokol. Walaupun mungkin sedikit memakan waktu, ini adalah cara legal untuk menghindari zona ganjil genap Jakarta selama jam larangan.
- Bermain Waktu : Atur jadwal perjalanan anda. Jika memungkinkan, majukan atau mundurkan waktu keberangkatan anda melewati batas jam 10.00 WIB atau setelah jam 21.00 WIB.
Dapatkan informasi portal Indonesia terkini seputar penataan kota dan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari anda.
Kesimpulan: Hari ini, Jumat, 28 November 2025, kendaraan plat genap bebas melintasi 26 ruas jalan utama Jakarta pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Disiplin dalam mematuhi aturan ganjil genap Jakarta adalah kunci untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan tatanan lalu lintas yang lebih baik bagi seluruh warga Ibu Kota.
