Hari Senin, 24 November 2025, membawa kabar terbaru dari pasar logam mulia domestik. Setelah sempat mengalami gejolak, harga emas Antam hari ini menunjukkan pergerakan yang cenderung melandai, mencatatkan koreksi tipis sebesar Rp 1.000 per gram dibandingkan penutupan akhir pekan.
Kondisi ini tentu saja menjadi sorotan utama bagi para investor dan kolektor. Sebagai aset safe haven, fluktuasi harga emas Antam selalu menarik untuk dicermati, sebab pergerakannya seringkali menjadi indikator sentimen ekonomi baik di level nasional maupun internasional.
Dinamika Harga Jual dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim dari portal Indonesia hari ini melalui laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada pagi hari ini dipatok pada level Rp 2.340.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan marginal jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, yakni Rp 2.341.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) harga emas Antam juga ikut melemah. Untuk anda yang berencana melepas koleksi emas, Antam menetapkan harga beli kembali di angka Rp 2.201.000 per gram, turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya. Perlu dicatat, selisih antara harga jual dan buyback (yang dikenal sebagai spread) merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan investor jangka pendek, mengingat emas lebih cocok untuk investasi dalam rentang waktu yang panjang.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per 24 November 2025 :
| Berat (Gram) | Harga Dasar (Rp) | Harga + PPh 0,25% (Rp) |
| 0,5 | 1.220.000 | 1.223.050 |
| 1 | 2.340.000 | 2.345.850 |
| 2 | 4.620.000 | 4.631.550 |
| 3 | 6.905.000 | 6.922.263 |
| 5 | 11.475.000 | 11.503.688 |
| 10 | 22.895.000 | 22.952.238 |
| 25 | 57.112.000 | 57.254.780 |
| 50 | 114.145.000 | 114.430.363 |
| 100 | 228.212.000 | 228.782.530 |
| 250 | 570.265.000 | 571.690.663 |
| 500 | 1.140.320.000 | 1.143.170.800 |
| 1000 | 2.280.600.000 | 2.286.301.500 |
Catatan : Harga sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP. Untuk non-NPWP, dikenakan PPh 0,9%.
Menguak Alasan di Balik Koreksi Harga Emas
Pelemahan yang terjadi pada harga emas Antam tak bisa dilepaskan dari dinamika pasar emas global. Pada penutupan perdagangan pekan lalu, harga emas dunia terpantau tertekan akibat sentimen dari kebijakan moneter global dan penguatan nilai tukar Dolar Amerika Serikat.
Secara fundamental, pergerakan harga emas Antam Logam Mulia cenderung mengikuti tren harga emas dunia yang pada Jumat lalu, misalnya, sempat turun 0,28% di level US$4.065,39 per troy ons. Meskipun sempat menyentuh level psikologis US$4.100, emas global gagal mempertahankannya. Koreksi ini adalah refleksi dari kehati-hatian investor, terutama pasca pernyataan dari beberapa pejabat Federal Reserve AS yang mungkin mengindikasikan prospek suku bunga.
Selain itu, tren penjualan emas yang dilakukan oleh beberapa bank sentral dunia juga turut memberikan tekanan. Meskipun emas tetap menjadi aset yang sangat diandalkan oleh para investor untuk menjaga nilai aset, intervensi pasar dari institusi besar ini dapat menyebabkan volatilitas dalam pergerakan harga emas Antam.
Prospek dan Saran Bagi Investor Emas
Meskipun terjadi penurunan tipis, penting bagi investor untuk melihat gambaran yang lebih luas. Emas telah terbukti sebagai lindung nilai (hedging) yang fantastis terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi dalam jangka waktu yang cukup panjang. Investor yang membeli emas pada bulan-bulan sebelumnya, misalnya pada Mei 2025 (Rp 1.930.000 per gram) atau bahkan Februari 2024 (Rp 1.136.000 per gram), masih menikmati keuntungan yang signifikan.
Bagi investor baru, koreksi harga seperti hari ini justru bisa dilihat sebagai momentum untuk mengakumulasi. Analis pasar komoditas sering mengingatkan bahwa untuk aset seperti emas, strategi dollar cost averaging (pembelian secara berkala) adalah pendekatan yang bijaksana. Investor jangka panjang disarankan untuk tetap memegang emas mereka, sementara trader aktif perlu mencermati batas support dan resistance yang dipicu oleh pergerakan kurs Rupiah dan sentimen makroekonomi global yang terekam jelas di portal Indonesia hari ini.
Investor juga perlu mengingat peraturan pajak, di mana transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas (buyback) di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
