Selamat pagi, para pengendara di Ibu Kota! Memastikan kelancaran mobilitas sekaligus mengurangi polusi dan kemacetan adalah tantangan harian Jakarta. Salah satu solusi yang diterapkan secara konsisten adalah sistem ganjil genap Jakarta. Khusus untuk hari Selasa, 18 November 2025, para pengguna jalan wajib memahami betul regulasi yang berlaku agar perjalanan anda bebas dari sanksi tilang.
Mengikuti perkembangan terkini dalam berita Indonesia hari ini, penerapan kebijakan ini terus dievaluasi dan diperketat demi ketertiban bersama. Jadi, sebelum anda menyalakan mesin kendaraan, mari kita telaah bersama detail lengkap mengenai aturan ganjil genap Jakarta hari ini.
✨ Mengapa Ada Ganjil Genap Jakarta?
Program ganjil genap Jakarta bukanlah sekadar pembatasan biasa. Ini adalah instrumen manajemen lalu lintas yang krusial, dirancang untuk mengurai kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir plat nomornya ganjil atau genap sesuai dengan tanggal kalender, volume kendaraan yang melintas di ruas-ruas jalan utama dapat dikurangi secara signifikan. Sistem ganjil genap Jakarta ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas udara di tengah hiruk pikuk metropolis.
📅 Detail Angka Plat Nomor Hari Ini
Tanggal 18 November 2025 jatuh pada hari Selasa, yang merupakan angka GENAP.
Oleh karena itu, kendaraan yang DIIZINKAN melintas di kawasan ganjil genap Jakarta pada hari ini adalah kendaraan yang memiliki angka terakhir pada plat nomornya GENAP (yaitu: 0, 2, 4, 6, 8).
Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor berakhiran GANJIL (yaitu: 1, 3, 5, 7, 9) DILARANG melintas di ruas jalan yang terikat aturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
⏱️ Jam Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua periode waktu yang ketat, mengakomodasi jam keberangkatan dan kepulangan kerja yang paling padat. Perhatikan baik-baik jadwal ini:
Di luar jam-jam tersebut, yaitu dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dan setelah pukul 21.00 hingga 06.00 WIB, seluruh kendaraan, baik berplat ganjil maupun genap, bebas melintas di semua ruas jalan tanpa hambatan sistem ganjil genap Jakarta.
| Sesi Penerapan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
| Pagi | 06.00 – 10.00 WIB | Berlaku selama 4 jam |
| Sore/Malam | 16.00 – 21.00 WIB | Berlaku selama 5 jam |
📍 Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Untuk menghindari kejutan yang tidak menyenangkan dari pihak berwajib, pastikan anda mengetahui betul di mana saja aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan. Berdasarkan data terbaru yang kami dapatkan dari berita terhangat hari ini, terdapat 26 titik jalan vital di Jakarta yang menerapkan pembatasan ini:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Mangga Besar
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Persada
- Jalan Arteri Pondok Indah
🚨 Pengecualian: Siapa yang Kebal Aturan?
Meskipun sistem ganjil genap Jakarta ini ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan privilege atau pengecualian dan diperbolehkan melintas kapan saja, terlepas dari angka plat nomornya. Pengecualian ini diatur secara spesifik untuk menjamin layanan publik dan keadaan darurat tetap berjalan lancar, sesuai dengan informasi terbaru yang disajikan dalam berita terkini.
Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap Jakarta meliputi :
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan kendaraan milik Lembaga Negara/TNI/Polri.
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kuning.
- Kendaraan listrik.
- Sepeda motor (motor tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta).
- Kendaraan disabilitas.
- Kendaraan bahan bakar gas (BBG) atau kendaraan berlabel stiker BBG.
- Kendaraan jenazah.
- Kendaraan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Beberapa jenis kendaraan barang tertentu (dengan stiker khusus).
💡 Alternatif Cerdas Untuk Pengendara Ganjil
Bagi anda yang memiliki kendaraan berplat ganjil hari ini, jangan putus asa atau memaksakan diri melanggar aturan ganjil genap Jakarta. Ini adalah kesempatan emas untuk mencoba alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan dan bebas hambatan :
- Transportasi Publik : Manfaatkan Transjakarta, MRT, dan LRT. Infrastruktur transportasi massal Jakarta sudah jauh lebih terintegrasi dan nyaman.
- Ojek Daring: Layanan ojek online adalah solusi cepat untuk jarak pendek dan menengah.
- Jalur Alternatif : Pelajari peta dan gunakan jalan-jalan non-protokol yang tidak termasuk dalam 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta.
Mematuhi peraturan ganjil genap Jakarta tidak hanya menghindarkan anda dari denda tilang, tetapi juga berkontribusi langsung pada efisiensi lalu lintas dan kualitas lingkungan kota. Mari kita jadikan hari Selasa, 18 November 2025, ini sebagai hari yang tertib dan lancar di jalanan Ibu Kota!
